Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

KPAD

30 April 2014 18:47:21  Desa Digital  51 Kali Dibaca 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

20 Desember 2022 | 32 Kali
Desa Digital
20 Desember 2022 | 23 Kali
Kabupaten Tuban Terapkan Sistem Anjungan Pelayanan Mandiri, Untuk Apa ?
17 Oktober 2022 | 20 Kali
DKISP Tuban Gelar Bimtek Pengelolaan Website Desa, Ini Tujuannya
25 Februari 2022 | 31 Kali
Diskominfo Sosialisasikan Web Desa, Ini Tujuannya
26 Agustus 2016 | 84 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 82 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 33 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 93 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 86 Kali
Profil Potensi Desa
26 Agustus 2016 | 84 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 82 Kali
Wilayah Desa
07 November 2014 | 74 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 70 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 68 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 93 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 33 Kali
Data Desa
20 April 2014 | 54 Kali
Peraturan Desa
30 April 2014 | 22 Kali
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
30 April 2014 | 56 Kali
LinMas
20 Desember 2022 | 32 Kali
Desa Digital
07 November 2014 | 74 Kali
Pemerintahan Desa

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:95
    Kemarin:99
    Total Pengunjung:9.872
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.92.240
    Browser:Tidak ditemukan